Penipuan Online Pasal Berapa? Aturan KUHP Baru 2026

Penipuan online pasal berapa? Bisa dijerat Pasal 492 KUHP baru atau Pasal 28 UU ITE. Ini unsur, ancaman, dan peluang uang kembali per Oktober 2026.

Penipuan Online Pasal Berapa? Aturan KUHP Baru 2026
Ilustrasi: Cemilin
Daftar isi
  1. Jawaban singkat: pasal mana yang dipakai untuk penipuan online?
  2. Pasal 492 KUHP baru: apa yang harus terbukti
  3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE: kapan ikut dipakai
  4. Penipuan kecil di bawah Rp1 juta: Pasal 494
  5. Kejadian sebelum 2 Januari 2026 pakai aturan yang mana?
  6. Apa yang perlu ada di laporan
  7. Penipuan online: apakah uang bisa kembali?
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan
  9. Sumber

Penipuan online pasal berapa? KUHP tidak punya pasal khusus untuk penipuan online. Yang dipakai adalah pasal penipuan biasa, yaitu Pasal 492 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. Kalau penipuannya terjadi lewat transaksi elektronik, penegak hukum juga bisa memakai Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Korban tidak memilih pasal. Itu urusan penyidik, jaksa, dan hakim. Meski begitu, kalau kamu paham unsur tiap pasal, kamu tahu bukti apa yang perlu dibawa saat melapor.

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum. Redaksi Cemilin bukan advokat. Untuk kasusmu sendiri, konsultasikan ke LBH, advokat, atau penyidik kepolisian.

Jawaban singkat: pasal mana yang dipakai untuk penipuan online?

Ada empat pasal yang paling sering muncul saat orang membahas penipuan online. Satu sudah diganti, tiga masih berlaku.

PasalUndang-undangInti rumusanAncaman maksimalStatus per Oktober 2026
Pasal 378KUHP lama (WvS)Menguntungkan diri secara melawan hukum dengan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohonganPenjara 4 tahunDiganti KUHP baru sejak 2 Januari 2026; masih relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu
Pasal 492UU 1/2023 (KUHP baru)Rumusan penipuan yang sama dengan Pasal 378Penjara 4 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta)Berlaku
Pasal 494UU 1/2023 (KUHP baru)Penipuan ringan, nilai tidak lebih dari Rp1 jutaHanya denda kategori II (Rp10 juta)Berlaku
Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1)UU ITE, diubah UU 1/2024Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronikPenjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar (menurut Hukumonline, Juni 2024)Berlaku; besaran denda perlu dicek setelah UU 1/2026

Besaran denda kategori diambil dari Pasal 79 ayat (1) KUHP baru: kategori II Rp10 juta, kategori V Rp500 juta. Pasal 79 ayat (2) menyebut besaran ini bisa diubah lewat Peraturan Pemerintah bila nilai uang berubah. Database pasal.id juga mencatat UU 1/2023 sudah diubah oleh UU 1/2026, dan naskah gabungannya belum tersedia di sana. Angka di tabel adalah angka dalam teks asli.

Pasal 492 KUHP baru: apa yang harus terbukti

Rumusan Pasal 492 hampir sama dengan Pasal 378 lama. Supaya seseorang bisa dipidana dengan pasal ini, dua hal pokok harus terbukti.

Pertama, pelaku bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia memang ingin mendapat sesuatu yang bukan haknya.

Kedua, pelaku memakai cara menipu: nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong. Cara itu harus berhasil menggerakkan korban menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Contohnya gampang ditemukan. Akun penjual palsu di marketplace yang memajang foto produk curian. "Admin" yang mengaku dari bank. Lowongan kerja paruh waktu yang meminta deposit, seperti modus yang kami bahas di penipuan kerja like video dibayar. Semuanya memakai rangkaian kebohongan supaya korban mentransfer uang.

Satu hal yang sering disalahpahami: dalam Pasal 492, penjara dan denda dihubungkan dengan kata "atau". Hakim bisa menjatuhkan salah satunya. Angka 4 tahun adalah batas atas, bukan hukuman otomatis.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE: kapan ikut dipakai

Pasal 28 ayat (1) UU ITE (setelah diubah UU 1/2024) menjerat orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Bedanya dengan Pasal 492 cukup penting. Menurut Hukumonline, Pasal 28 ayat (1) tidak mensyaratkan unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain". Yang ditekankan adalah berita bohong, media elektronik, dan kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik.

Ancaman pidananya diatur di Pasal 45A ayat (1). Menurut Hukumonline per Juni 2024, ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ada satu hal yang belum bisa kami pastikan. Pada 2 Januari 2026 pemerintah mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini menyelaraskan ketentuan pidana di undang-undang di luar KUHP dengan sistem KUHP baru, termasuk besaran denda. Kami belum menemukan teks resmi yang merinci nasib Pasal 45A UU ITE, jadi kami belum tahu apakah angka Rp1 miliar ikut berubah. Cek teksnya di JDIH BPK sebelum mengutip angka ini untuk keperluan resmi.

Contoh nyata: dua pasal didakwakan sekaligus

Hukumonline mengutip Putusan PN Sleman Nomor 570/Pid.Sus/2017/PN SMN tentang penipuan promo tiket pesawat secara online. Jaksa memakai dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu adalah Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dakwaan kedua Pasal 378 KUHP. Hakim memilih dakwaan UU ITE dan menjatuhkan pidana penjara 11 bulan serta denda Rp5 juta.

Putusan itu menunjukkan dua hal. Dakwaan bisa memuat dua pasal sebagai pilihan, lalu hakim menentukan mana yang terbukti. Hukuman yang dijatuhkan juga jauh di bawah ancaman maksimal.

Penipuan kecil di bawah Rp1 juta: Pasal 494

Pasal ini jarang dibahas, padahal banyak penipuan online bernilai kecil. Misalnya barang Rp150 ribu yang tidak pernah dikirim, atau "biaya admin" Rp300 ribu untuk hadiah palsu.

Pasal 494 KUHP baru mengatur penipuan ringan. Ancamannya hanya denda, paling banyak kategori II atau Rp10 juta, tanpa penjara. Untuk penipuan menurut Pasal 492, pasal ini berlaku bila yang diserahkan bukan hewan ternak, alat penghidupan, utang, atau piutang, dan nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000. Pasal 494 juga mencakup penipuan menurut Pasal 493 bila keuntungan pelaku tidak lebih dari Rp1.000.000.

Apa artinya bagi korban? Nilai kerugian bisa memengaruhi pasal yang dipakai. Tapi jangan menghitung sendiri lalu batal melapor karena kerugianmu "cuma" Rp500 ribu. Pelaku penipuan online biasanya menipu banyak orang sekaligus. Laporanmu bisa jadi satu dari puluhan laporan terhadap rekening yang sama. Penyidik yang akan menilai pasal ringan atau pasal biasa yang tepat.

Kejadian sebelum 2 Januari 2026 pakai aturan yang mana?

Banyak orang ditipu pada 2025 dan baru melapor tahun ini. Aturan yang dipakai tidak otomatis KUHP baru.

Menurut ulasan di blog hukum lawyerpontianak.com (Januari 2026, sumber sekunder), perbuatan sebelum KUHP baru berlaku dinilai dengan aturan yang berlaku saat kejadian. KUHP baru menjadi pembanding berdasarkan asas lex favor reo (Pasal 3 KUHP baru): bila aturan berubah setelah perbuatan terjadi, yang diterapkan adalah aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Bagi korban, dampaknya kecil karena rumusan Pasal 378 dan Pasal 492 hampir identik. Yang tetap penting adalah tanggal kejadian. Catat dengan tepat di laporanmu.

Apa yang perlu ada di laporan

Setiap unsur pasal harus dibuktikan. Laporan yang kuat berisi bukti yang sesuai dengan unsur tersebut:

  • Bukti kebohongan. Tangkapan layar janji, iklan, profil palsu, atau percakapan yang menunjukkan pelaku mengaku sebagai sesuatu yang tidak benar. Ini unsur "rangkaian kebohongan" atau "berita bohong".
  • Bukti kamu tergerak menyerahkan uang. Bukti transfer dari m-banking atau e-wallet, lengkap dengan tanggal, jam, dan nominal.
  • Identitas pelaku yang kamu tahu. Nomor rekening tujuan, nama pemilik rekening, nomor HP, username, dan tautan akun.
  • Media elektronik yang dipakai. Nama aplikasi atau situs tempat transaksi terjadi. Ini relevan untuk unsur "transaksi elektronik" di UU ITE.
  • Total kerugian materiel. Jumlahkan semua transfer, karena angka ini juga berkaitan dengan Pasal 494.

Simpan bukti dalam bentuk aslinya juga. Jangan hapus percakapan, walaupun pelaku sudah memblokirmu.

Untuk urutan langkahnya, mulai dari menghubungi bank sampai membuat laporan polisi, baca cara lapor penipuan online: urutan 60 menit pertama. Langkah praktis di sana tidak kami ulang di sini.

Penipuan online: apakah uang bisa kembali?

Pasal menentukan hukuman pelaku. Uangmu bisa kembali atau tidak, itu terutama ditentukan oleh seberapa cepat rekening penerima diblokir.

Jalurnya adalah Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), wadah koordinasi yang dipimpin OJK lewat Satgas PASTI. Anggotanya meliputi bank, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan lembaga pemerintah. IASC meneruskan laporan korban ke lembaga keuangan terkait supaya rekening penerima bisa ditunda atau diblokir. Laporan dibuat di iasc.ojk.go.id. Situs itu menegaskan bahwa laporan IASC tidak menggantikan laporan polisi. Kamu tetap perlu membuat keduanya. IASC juga tidak menjamin dana kembali.

Data IASC sejak mulai beroperasi pada November 2024, menurut laporan media yang mengutip OJK:

PeriodeRekening diblokirDana korban diblokirDana dikembalikanSumber
s.d. akhir Juni 2026557.751Rp674,1 miliarRp196,93 miliarMetro TV, 6 Juli 2026
s.d. 31 Juli 2026604.923Rp723,7 miliarRp204,3 miliarCNN Indonesia, 5 Agustus 2026

Pada periode hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 636.014 laporan dan memverifikasi 1.176.571 rekening yang diduga terlibat.

Hitungan Redaksi (bukan angka resmi OJK): dana yang sudah dikembalikan, Rp204,3 miliar, sekitar 28% dari Rp723,7 miliar dana yang berhasil diblokir. Jadi dana yang terblokir belum tentu langsung kembali. Prosesnya lewat bank, dan bank atau penyedia jasa pembayaran yang akan menghubungi korban.

Menurut OJK seperti dikutip Metro TV, peluang pemulihan jauh lebih kecil setelah dana dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri. Pelaku biasanya memindahkan uang dalam hitungan menit. Karena itu, hubungi bank dan buat laporan IASC dulu. Soal pasal bisa dicari tahu belakangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Penipuan online dijerat pasal berapa?

Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, biasanya Pasal 492 KUHP baru (penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V). Pasal lain yang mungkin dipakai adalah Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) UU ITE bila ada berita bohong dalam transaksi elektronik, atau Pasal 494 bila nilainya tidak lebih dari Rp1 juta. Untuk kejadian sebelum 2026, Pasal 378 KUHP lama masih relevan.

Apakah penipuan online bisa dituntut dua pasal sekaligus?

Dua pasal bisa dicantumkan dalam dakwaan, misalnya sebagai dakwaan alternatif seperti pada putusan PN Sleman di atas. Hakim kemudian menentukan pasal mana yang terbukti. Bentuk dakwaan untuk kasus tertentu sepenuhnya kewenangan jaksa.

Apakah uang yang sudah ditransfer ke penipu bisa kembali?

Bisa, tetapi tidak dijamin. Peluangnya paling besar kalau kamu segera menghubungi bank dan melapor ke IASC sebelum dana dipindahkan. Hingga 31 Juli 2026, IASC mencatat Rp204,3 miliar sudah dikembalikan ke korban.

Sumber

penipuan onlineKUHP baruUU ITEpasal 492IASChukum

Baca juga

Cara Cek SLIK OJK Gratis di HP dan Aturan Baru 2026Keamanan Digital

Cara Cek SLIK OJK Gratis di HP dan Aturan Baru 2026

Cek SLIK OJK gratis lewat iDebku di HP, cara membaca hasilnya, dan apa yang berubah sejak Juli 2026. Waspadai jasa bersihkan SLIK.

15 Oktober 2026 · 8 menit baca
Cara Lapor Penipuan Online: Urutan 60 Menit PertamaKeamanan Digital

Cara Lapor Penipuan Online: Urutan 60 Menit Pertama

Terlanjur transfer ke penipu? Ini cara lapor penipuan online ke bank, IASC OJK, dan polisi, data yang disiapkan, plus peluang uang kembali (Okt 2026).

15 Oktober 2026 · 9 menit baca
Safelink Penghasil Uang: Perbandingan 6 Layanan 2026Cuan Online

Safelink Penghasil Uang: Perbandingan 6 Layanan 2026

Tarif per 1.000 view, minimal penarikan, metode dan jadwal cair 6 safelink penghasil uang per Oktober 2026, plus risiko dan hitungan realistisnya.

15 Oktober 2026 · 13 menit baca